Mudharabah Produk Ekonomi Syariah Berkeadilan

- Jumat, 1 Juli 2022 | 18:19 WIB
Screenshot Lembaga Keuangan Syariah (Siti Kalimah)
Screenshot Lembaga Keuangan Syariah (Siti Kalimah)

 

Diseduh.com- Pemerintah semakin memberikan ruang terhadap perkembangan ekonomi islam itu dibuktikan dengan dibuatnya Bank Syariah Indonesia.

Kesadaran pemerintah walau terlambat merupakan langkah tepat untuk membangun perekonomian yang lebih kokoh di berbagai segmen.

Adanya Bank Syariah Indonesia berjalan sangat tepat didalam negara yang mayoritas penduduk muslim.

Baca Juga: Melihat Kebijakan Fiskal Dalam Kacamata Islam

Berbagai produk didalamnya yang dibuat dengan prinsip syariah dan harus diawasi oleh dewan syariah indonesia untuk memastikan seluruh transaksi berjalan sesuai aturannya.

Produk ekonomi syariah yaitu mudharabah merupakan konsep terbaik berkeadilan berjalan tanpa ada pihak yang di rugikan.

Dalam prakteknya bahwa adanya pemilik modal dan pemilik konsep/pelaksana kegiatan melakukan kesepakatan dimana pemilik modal menyerahkan modalnya pemilik konsep/orang ahli untuk dilakukan kegiatan usaha.

Baca Juga: Industri Halal Mendapat Dukungan Penuh Pemerintah RI

Dan jika dalam usahanya tidak mendapatkan hasil maka pemilik modal menanggung modal dan yang memiliki keahlian menanggung sendiri kerugian atas waktu yang telah diberikan.

Dengan konsep mudharabah yang ditawarkan bank syariah ini bisa menjadi alternatif di mana dalam islam adanya pemberian modal dengan sistem bunga tidak dibenarkan untuk sebagian ulama.

Negara dengan mayoritas muslim terbesar didunia yang masih menganut kepercayaan bahwa bunga itu riba maka tepat jika bank atau lembaga keuangan syariah ada lebih banyak.

Baca Juga: Kisah Pemuda Yang Ibu-Bapaknya Babi di Zaman Nabi Musa

Sehingga masyarakat tidak ragu dan lebih mudah untuk menempatkan uangnya ataupun mencari permodalan yang sesuai dengan syariat islam.

Mudharabah bisa menjadi sebuah produk yang dapat mewujudkan mimpi-mimpi pengusaha atau orang ahli yang tidak memiliki cukup modal.

Halaman:

Editor: Moh Khafid Afandi

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Mudharabah Produk Ekonomi Syariah Berkeadilan

Jumat, 1 Juli 2022 | 18:19 WIB

Melihat Kebijakan Fiskal Dalam Kacamata Islam

Jumat, 1 Juli 2022 | 18:14 WIB

Ketaui Sukuk dan Aspek Pajaknya

Senin, 13 Juni 2022 | 19:53 WIB

Ketahui Sukuk itu apa ??

Senin, 13 Juni 2022 | 19:48 WIB

Kisah Sahabat Abu Bakar Ash-Shidiq

Jumat, 10 Juni 2022 | 13:22 WIB

Terpopuler

X