Diseduh.com- Sukuk menjadi incaran para investor dan dengan masyarakat yang mayoritas muslim, maka perlu untuk mengetahui apa itu sukuk, jenis sukuk dan pajaknya.
Jenis – jenis Sukuk
Mengutip halaman resmi DJPPR, ada empat jenis Sukuk yang dikenal secara internasional, dan mendapatkan endorsement dari AAOFI ( Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions )
- Sukuk Musyarakah
Diterbitkan dengan akad musyarakah yang terdiri dari dua pihak atau lebih, dimana mereka akan mengumpulkan modal untuk membantu usaha dengan keuntungan dan kerugian di tanggung bersama ( sesuai modal yang diberikan)
Baca Juga: Ketahui Sukuk itu apa ??
- Sukuk Mudharabah
Diterbitkan dengan akad mudharabah yang terdiri dari dua pihak. Satu pihak berperan sebagai sebagai modal dan pihak lainnya berperan sebagai penyedia tenaga ahli. Saat mendapatkan keuntungan maka keuntungan akan dibagi dua, tetapi jika mengalami kerugian maka kerugian ditanggung oleh pihak pemodal atau seorang yang memberikan modal.
- Sukuk Ijarah
Terbit berdasarkan perjanjian ijarah dimana satu pihak bertindak sendiri atau melalui wakil menjual/menawarkan hak manfaat atas suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga sewa dan periode sewa yang disepakati, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan aset itu sendiri.
Baca Juga: Sukuk ( Surat Utang Syariah ) Mulai Banyak Yang Melirik
- Sukuk istishna
Suku ini diterbitkan berdasarkan perjanjian istishna, antara pihak penjual dan pembeli, yang melakukan kesepakatan terkait proses jual beli proyek atau aset. Harga, waktu penyerahan, dan spesifikasi proyek, ditentukan terlebih dahulu sebelum melakukan kesepakatan.
Aspek Perpajakan Atas Sukuk
Sama seperti instrumen investasi lainnya, instrumen investasi ini juga tidak luput dari perpajakan. Bagi investor, juga berstatus sebagai wajib pajak, hasil investasi di Sukuk dapat dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).
Dasar hukum pengenaan PPh untuk investasi di Sukuk adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2019. Aturan ini merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Obligasi.
Baca Juga: Harga Sony Xperia Z Dan Spesifikasi Update 2022
Berdasarkan aturan tersebut, besaran PPh atas Obligasi terbagi atas 4 Kategori.Pertama, bunga dari obligasi sebesar 15 % bagi hasil pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap. Kemudian, 20% atau sesuai tarif persetujuan penghindaran pajak berganda bagi wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi.
Artikel Terkait
Harga Samsung Galaxy J1 Dan Spesifikasi Update 2022
Harga Samsung Galaxy J5 Dan Spesifikasi Update 2022
Harga Xiaomi Redmi Note Dan Spesifikasi Update 2022
Kencur ! Obat Tradisional Sakit Kepala Sebelah
Ketahui Sukuk itu apa ??