Diseduh.com- Pemerintah Indonesia melalui Bappenas telah membuka pintu investasi dalam bentuk uang atau menanam investasi di Ibu Kota Baru.
Suharso Monoarfa Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas mengatakan semua indikator yang disyaratkan berlaku sama untuk semua investor, termasuk Rusia dan Uni Emirat Arab yang telah ketemu Presiden Jokowi beberapa waktu yang lalu.
Indikator yang dibuat oleh Bappenas bertujuan agar pembangunan ibu kota baru yang direncanakan tidak keluar dari Master Plan.
Baca Juga: Bank Syariah Indonesia Lari Kencang Menuju Pusat Keuangan Syariah di Dubai
“ memiliki konsep kota hutan, kota bersih ibu kota baru Indonesia dan sepanjang tidak keluar dari rencana dan memenuhi persyaratan dari 24 indikator yang telah dibuat oleh Bappenas maka dipersilahkan untuk dapat ikut berinvestasi,” begitu yang disampaikan di komplek Istana Negara, Senin(11/7).
Tidak disebutkan secara rinci apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk dapat berinvestasi. Untuk mewujudkan pembuatan ibu kota baru Presiden Joko Widodo, menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) serta Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus IKN Nusantara. Beleid tersebut ditetapkan pada tanggal 18 April 2022 lalu.
Lebih detail beleid tersebut menjelaskan sumber pendanaan IKN berasal dari APBN dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Mudharabah Produk Ekonomi Syariah Berkeadilan
Dalam pasal 4 menjelaskan bahwa skema pendanaan yang bersumber dari APBN dapat berbentuk belanja dan/atau pembiayaan.
Beleid tersebut juga menyatakan dalam pendanaan berbentuk pembiayaan bisa bersumber dari surat berharga negara (SBN) dan surat utang negara (SUN).
Selanjutnya, secara terperinci dinyatakan dalam skema pendanaan yang dari APBN dan sumber lain terdiri dari pemanfaatan barang milik negara (BMN) dan/atau pemanfaatan Aset Dalam Pengawasan (ADP).
Baca Juga: Melihat Kebijakan Fiskal Dalam Kacamata Islam
Dan kemudian sumber pendanaan dapat menggunakan skema kerjasama pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) IKN dan keikutsertaan pihak lain. Adapun yang dimaksud keikutsertaan berbentuk penugasan badan usaha, penguatan peran badan hukum milik negara, dan pembiayaan kreatif.
Lebih lanjut dalam pasal 6 terdapat skema dalam bentuk sumber lain yang berasal dari kontribusi swasta, pembiayaan kreatif dan pajak khusus IKN dan/atau pemungutan khusus IKN yang ditetapkan oleh Peraturan Otorita Ibu Kota Nusantara setelah mendapatkan persetujuan DPR RI.
Artikel Terkait
Lirik Lagu Cooped Up Post Malone Featuring Roddy Ricch Dan Terjemahannya
Lirik Lagu N95 Kendrick Lamar Dan Terjemahannya
Lirik Lagu Something In The Orange Zach Bryan Dan Terjemahnnya
Kisah Lima Perkara Aneh, Nabi Menerima Wahyu Melalui Mimpi
Dirobek Anjing-Anjing Neraka, Inilah Pesan Rasulullah Kepada Mu‘adz ibn Jabal